BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mulai melakukan penataan terhadap kabel -kabel udara fiber optik yang selama ini berseliweran di tiang yang ada di jalanan karena mengganggu estetika kota kembang itu.
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan kini kabel jaringan telekomunikasi dipindahkan ke infrastruktur di bawah jalan atau lebih familiar disebut sistem “ducting”.
“Selama ini Pemkot sebetulnya sudah punya fasilitas ducting, lubang-lubang untuk kabel di beberapa ruas jalan. Hari ini mulai aktivasi, pertama kita lakukan di koridor Jalan Dago,” kata Yana di Bandung Ibu kota Provinsi Jawa Barat, Sabtu.
Saat ini sudah tersedia fasilitas ducting di 13 ruas jalan. Eksekusi pertama penurunan jaringan kabel telekomunikasi itu menurutnya dilakukan di Jalan Ir H Djuanda, yakni mulai dari perempatan Riau sampai ke Simpang Dago.
Kemudian 12 jalur lainnya terdapat di Jalan RE Martadinata (Jalan Wastukancana-Jalan A Yani), Jalan Ahmad Yani (Simpang 5 – Rel Kereta Api), Jalan Naripan (Jalan Sukarno–Jalan Sunda), Jalan Sudirman (Jalan Asia Afrika–Jalan Astana Anyar), Jalan Cibadak (Jalan Otista–Jalan Astana Anyar), dan Jalan Buahbatu (Jalan BKR–Jalan Bypass).
Selanjutnya di Jalan Moch Toha (Jalan BKR–Jalan Bypass), Jalan Kopo (Jalan Peta–Pintu Tol CIpularang), Jalan Wastukancana (Seputar Balaikota, Sisi Balkot), Jalan Aceh (Jalan Wastukancana–Jalan Sumatra), Jalan Jakarta (Seputar Kiara Artha Park, Sisi KAP), Jalan Cibaduyut (Sepanjang trotoar).
Yana berharap proses pertama penurunan kabel telekomunikasi di Jalan Dago ini bisa tuntas dalam waktu satu bulan. Karena infrastrukturnya sudah tersedia, hanya tinggal memindahkan saja.
“Ini demi keamanan termasuk estetika kota yang lebih baik,” katanya.
Sehingga, kata Yana, proses ducting bisa berlanjut ke ruas jalan lainnya. Hal ini sesuai Peraturan Walikota Nomor 589 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bawah Tanah.
Khusus untuk ducting sebagai bagian dari program pembangunan dan pengolahan pasif infrastruktur telekomunikasi ini, Pemkot sudah menugaskan PT Bandung Infra Investama (BII) melalui Peraturan Walikota Nomor 363 Tahun 2018 Tentang Penugasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
“Sudah ada 13 titik. Ke depan itu tugas PT BII untuk menurunkan semua kabel menjadi ducting. Ini kabel telekomunikasi, sedangkan listriknya belum. Karena jalurnya juga harus beda,” katanya.