Surat Edaran itu juga memuat pelaksanaan khutbah harus memenuhi ketentuan bahwa pendeta, pastur, atau rohaniwan wajib memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar dan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” kata Menag. (Antara)