BANDUNG – Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo menanggapi soal kliennya disebut pernah menerima sumbangan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ira menegaskan dirinya tidak mengetahui mengenai hal tersebut.
“Saya tidak tahu,” tegas Ira saat dihubungi JPNN.com, Minggu (12/12). Dia juga memilih tidak mau membahas soal uang sumbangan tersebut yang konon digunakan untuk kepentingan pribadi kliennya.
Ira beralasan pihaknya fokus membela kliennya menghadapi dakwaan atas laporan asusila dan UU Perlindungan Anak. “Mengenai yang lain, saya betul-betul tidak mengetahui karena itu tidak dibahas di persidangan,” kata Ira Mambo.
Sebelumnya, seorang petugas keamanan di lingkungan pesantren Hendar Handirman (40) mengungkapkan Ridwan Kamil menyumbang dana ke yayasan yang dikelola Herry sebesar Rp 40 juta.
“Sebelum penangkapan, Pak Ridwan (Ridwan Kamil) menyumbang ke yayasan Herry Rp 40 juta buat anak yatim,” kata Hendar saat ditemui di Pos Satpam Perumahan Sinergi Antapani yang merupakan domisili pesantren sekaligus kantor yayasan milik Herry, Jumat (10/12).
Hendar menyampaikan uang yang disumbang Ridwan Kamil sudah ada di tangan Herry Wirawan. “Saya tau dari polisi juga,” sambungnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Hendra, sumbangan dari Ridwan Kamil akan digunakan Herry Wirawan untuk membangun cabang pesantren di wilayah lainnya.
“Uangnya justru dipakai untuk pribadi. Herry Wirawan ini kan kena dua kasus, penggelapan uang dan pencabulan,” beber Hendar. (mcr27/jpnn)