Pernah Salah Transfer? Dana Bisa jadi Milik Nasabah

JAKARTA – Persoalan salah transfer dana mewajibkan pihak bank untuk segera membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima dan berbagai perlindungan berlaku untuk konsumen sebagai bentuk kepastian hukum.

Persoalan salah transfer ini dibahas pada diskusi yang diselenggarakan Indonesian Journalist of Law bertajuk “Kupas Tuntas Perlindungan Konsumen Dalam UU Transfer Dana” di Jakarta, Sabtu (11/12).

Dalam keterangan yang diperoleh di Jakarta, Minggu (12/12), disebutkan diskusi tersebut membahas esensi Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang selama ini menjadi hantu bagi setiap nasabah bank.

Hadir sejumlah narasumber di antaranya pakar hukum Yahya Harahap, ahli risk management perbankan dan asuransi Batara Maju Simatupang, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulastri, dan Direktur Institut Diponegoro Center Of Criminal Law Adhe Adhari.

Dalam kesempatan diskusi, Sulastri mengeluhkan soal ramainya kabar nasabah atau konsumen yang menerima transfer dana yang berujung pidana di pengadilan.

Padahal, setiap konsumen yang menjadi nasabah bank memiliki hak konsumen yakni hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur juga jaminan keamanan dan kepastian hukum dari pelaku penyedia jasa keuangan.

“Ada dana yang masuk ke konsumen atau nasabah dan tidak diketahui dana dari mana, konsumen sudah menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa menerima transfer, ini merupakan wujud itikad baik konsumen,” ungkapnya.

Menurut Sulastri, menjadi kewajiban penyedia jasa untuk menjelaskan kepada konsumen dana tersebut berasal dari mana, sehingga dalam keadaan ini konsumen tidak patut dipersalahkan selama ada bukti telah melakukan proses pelaporan kepada penyedia jasa sebagai bentuk iktikad baik.

Sementara itu, Yahya Harahap juga menyampaikan pandangan-pandangan hukumnya terkait UU Transfer Dana mengingat ada pasal yang mengancam pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, bagi siapapun nasabah yang menerima transfer dana ke rekeningnya tanpa diketahui dari mana asalnya.

Ahli hukum perdata dan hukum acara perdata ini juga mengulas Pasal 5 ayat (1) UU Transfer Dana yang menjelaskan bahwa dengan adanya “pengaksepan” dari penyelenggara penerima atas perintah transfer dana dari pengirim, maka tidak dapat dibatalkan sepihak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan