JAKARTA – Konsultan Lentera Anak Foundation sekaligus pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi maraknya permintaan hukuman agar Herry Wirawan alias HW yang diduga memerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dihukum kebiri.
Reza mengatakan, masyarakat menilai hukuman kebiri sebagai hukuman yang berat yang setimpal untuk pelaku kekerasan seksual seperti Herry Wirawan.
“Kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator,” kata Reza dalam keterangannya, Sabtu (11/12).
Namun, pakar psikologi forensik itu berpendapat anggapan tersebut salah kaprah.
Baca Juga:Kenal Waria di Michat, Pacaran, Hingga Bunuh dan Gondol HartanyaWali Kota Sebut Kasus Covid-19 di Cirebon Terkendali
“Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic,” jelas Reza.
Artinya, lanjut Reza, kebiri bukan bentuk hukuman tetapi justru upaya menyembuhkan pelaku.
Menurut dia, hukuman paling berat untuk seorang predator seksual ialah hukuman mati.
“Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Namun, perlu revisi dahulu terhadap UU Perlindungan Anak,” ucap Reza Indragiri.
Sebelumnya, seorang guru di pondok pesantren berinisial Herry Wirawan diduga melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati,
Akibat perbuatan oknum guru pesantren itu mengakibatkan empat dari 12 korban telah melahirkan delapan bayi.
Adapun persidangan telah digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung sejak 17 November 2021.
Baca Juga:Banyak yang Studi Banding, Sumedang Destinasi Utama Wisata PemerintahanSemakin Ketat, Twitter Larang Unggah Foto atau Video Milik Orang Lain Tanpa Izin
Saat ini kedelapan bayi tak berdosa itu dirawat oleh masing-masing korban.
“Yang sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12).
Dodi menambahkan, berdasarkan data yang diterima, jumlah korban kebejatan pelaku HW, 12 anak bukan 14. Semua korban merupakan santriwati yang tengah menimba ilmu di pondok pesantren TM, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
(JPNN-red)
