Lepas Dari Bui, Rachel Vennya Banjir Komentar Negatif

JAKARTA -Buntut dari di lepasnya selebgram Rachel Vennya, yang divonis hukuman percobaan 8 bulan, namun tidak di penjara. Menuai banyak komentar negatif dari netizen.

Rachel vennya dinyatakan bersalah terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12). Dan dia menerima vonis hukuman percobaan selama 8 bulan. Namun tidak di dipenjara karana dinilai sopan oleh majelis hakim.

Rachel Vennya akan dipenjara selama empat bulan bila selama masa percobaan delapan bulan tersebut dia melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12).

Hal tersebut yang lalu memancing kekesalan dari netizen, yang kemudian menuai banyak komentar negatif, salah satunya akun twitter @septianasa07 yang mengatakan “Lantas pak hakim, lebih sopan mana Rachel venya dengan nenek renta yang bersimpuh di depan hakim karena tuduhan pencurian kayu oleh perhutani, jika uang telah memihak keadilan dunia, kami akan tetap membawa kesaksian itu dihadapan Tuhan, Hakin yang maha kuasa.”

Hal sama juga diungkapkan akun twitter @BtolKecap dia mengatakan “Dari kasus Rachel venya kita belajar dimata Tuhan kita semua sama, tapi belum tentu dimata hukum,”

Rachel Vennya mengaku kabur dari karantina karena merasa sudah dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat, meski kemudian tetap melanggar aturan karantina di Indonesia.

Dia dijatuhi hukuman percobaan selama delapan bulan. Apabila selama masa percobaan melakukan tindak pidana, dia dikenakan hukuman penjara empat bulan plus denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.

Vonis serupa dijatuhi kepada kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan