Kesal Anaknya Makan 2 Kali, Pasutri Siksa Bocah 7 Tahun

TAPANULI SELATAN – Kekerasan terhadap anak-anak kembali terjadi, Kali ini pelakunya adalah orang tua korban sendiri, yang kesal karena anaknya makan 2 kali. Sianak yang berusia 7 tahun, di pukuli hingga badannya lebam dan disundut menggunakan obat nyamuk yang menyala oleh kakak korban.

Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus GP Simamora, menjelaskan kronologi kejadiannya. Sesuai keterangan ayah korban, ketika sang ayah baru pulang usai menderes karet dari kebun marga Siregar tak jauh dari gubuk mereka. Saat itu pelaku (ayah) melihat korban sedang makan di dapur.

”Tapi kau sudah makan tadi, kenapa makan lagi,” tanya ayahnya, seperti di kutip dari Posmetromedan, Jumat 10 Desember 2021.

Usai tersangka makan, dia memanggil korban ke ruang tamu dan duduk serta membuka baju. Pelaku (ayah) mengambil karet ban sepanjang satu jengkal dan memukulkan karet tersebut mengarahkannya ke bagian badan, dada, dan paha korban berulang kali hingga mengakibatkan sekujur tubuhnya lebam.

Pelaku lain (ibu tiri korban) juga tak tinggal diam. Ibu tirinya sering memukulnya dan terakhir terjadi pada Senin 6 Desember 2021 pukul 10.00 Wib, ibu tiri si korban kesal karena korban makan 2 kali, dia memukul paha, pantat dan badan si korban dengan menggunakan mengomel kayu karet.

”Dia saya pukul karena sering memakan nasi kami. Kami tidak punya beras. Saya kesal,” ujar ibu tiri korban.

Sementara pelaku ketiga yang tak lain adalah kakak korban yang masih berusia 11 tahun menganiaya si korban dengan menyulutkan obat nyamuk yang sedang nyala ke tubuh si korban.

Si korban yang tak tahan mengalami siksaan tersebut akhirnya lari dari rumahnya menuju di salah satu kebun karet milik marga Situmeang pada Selasa 7 Desember 2021, sekitar pukul 01.00 dini hari. Kemudian warga menghubungi Camat, Sekcam dan tokoh masyarakat dan menyerahkan kasus tersebut ke Polres Tapsel.

Menjawab wartawan tentang anak pasutri yang menemukan 4 orang dan masih kecil, Kapolres mengatakan pasutri itu dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 4 Jo pasal 76c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan hukuman untuk kakak korban, mengingat kita masih 11 tahun tidak ditahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan