JAKARTA – Kementrian Agama mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda, Antapani, Kota Bandung. Pasca terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap belasan santrinya yang melibatkan pemilik sekaligus pimpinan pesantren, HW (36) yang diduga sebagai pelaku.
“Kita telah mengambil keputusan administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021.
Selain Pesantren Manarul Huda, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama, sehingga tidak ada pencabutan ijn, melainkan hanya menutup dan menghentikan segala aktivitas didalam pesantren.
Dhani mengatakan Kemenag mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan sejak awal setelah kejadian ini, tidak langsung menghadap ke Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Langkah pertama yang diambil adalah menutup dan mengakhiri kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut. Agar penyelidikan dari polisi tidak terkendala, karena masih ada aktivitas di dalam pesantren. Dan juga memberikan perlindungan kepada santri yang lain agar tidak memiliki trauma atas kejadian yang menimpa teman-temannya.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan sekolahnya. Juga memberikan kemudahan akses ke sekolah baru agar tidak ada santri yang putus belajar karena masalah penutupan pesantren ini.
“Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama,” kata dia. (khf/sirip/fin)