BANDUNG BARAT – Pelaksana Tugas (Plt) Kabupaten Bupati Bandung Barat (KBB), Hengky Kurniawan meminta perusahaan yang ada di Bandung Barat agar lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal yang berasal dari KBB.
Hengky menjelaskan, Indonesia sebagai negara World Trade Organization (WTO) tentunya harus tetap membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing, pengamanan, juga penggunaan tenaga kerja asing (TKA) . Namun demikian, harus ada regulasi yang membatasi jumlah kedatangan para TKA.
“Diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan dan penggunaan tenaga kerja asing” Ujar Hengky (10/12)
“UU NO 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam sejumlah pasal telah mengatur secara ketat terkait TKA mulai dari perizinan, pembatasan jabatan dan masa kerja, rencana penggunaan TKA, standar kompetensi, alih teknologi, dan keahlian, tenaga pendamping, larangan jabatan, kompensasi, dan pemulangan” terangnya.
Hengky berpesan, agar perusahaan yang berada di wilayahnya tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal yang ada di wilayah KBB. Dengan begitu, keberadaan TKA tidak terlalu berpengaruh besar terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.
“Saya meminta untuk seluruh perusahaan yang ada di KBB, mampu memprioritaskan tenaga kerja yang dimiliki oleh KBB. Karena tentunya potensi tenaga kerja lokal harus dapat kita fasilitasi bersama” pungkasnya. (pr/wan)
BANDUNG BARAT – Pelaksana Tugas (Plt) Kabupaten Bupati Bandung Barat (KBB), Hengky Kurniawan meminta perusahaan yang ada di Bandung Barat agar lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal yang berasal dari KBB.
Hengky menjelaskan, Indonesia sebagai negara World Trade Organization (WTO) tentunya harus tetap membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing, pengamanan, juga penggunaan tenaga kerja asing (TKA) . Namun demikian, harus ada regulasi yang membatasi jumlah kedatangan para TKA.
“Diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan dan penggunaan tenaga kerja asing” Ujar Hengky (10/12)
“UU NO 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam sejumlah pasal telah mengatur secara ketat terkait TKA mulai dari perizinan, pembatasan jabatan dan masa kerja, rencana penggunaan TKA, standar kompetensi, alih teknologi, dan keahlian, tenaga pendamping, larangan jabatan, kompensasi, dan pemulangan” terangnya.