Pemkot Tanggapi Keras Kasus Pencabulan Belasan Santri Oleh Oknum Guru Pesantren

BANDUNG – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang guru pesantren berinisial HW di Bandung terhadap belasan santriwatinya menuai banyak kecaman dari publik.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga melalui Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana mengatakan bahwa tindakan bejat berupa pencabulan yang dilakukan oleh guru berinisial HW ini harus ditindak tegas oleh pemangku kebijakan hukum.

Bahkan, Yana juga mengatakan, langkah hukum yang harus diberikan kepada pelaku salah satunya adalah tindakan Kebiri. Sebab, tindakan yang sudah dilakukan oleh HW ini berada di luar nalar manusia.

“Kan itu sudah ada regulasi undang-undang kebiri, jadi kebiri kimia. Karena kalau menurut saya itu sudah keterlaluan dan itu kan anak yang dititipkan oleh orangtuanya ke yang bersangkutan (HW). Dan kita bisa banyangkan kalau kita jadi orangtuanya,” ucapnya saat ditemui di Hotel Horison Bandung, Kamis (9/12).

Yana juga menambahkan, bahwa pesantren tempat HW mengajar sudah ditutup oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung.

“Dan yang saya dengar juga, lokasi pesantren itu sudah di tutup sama Kementerian Agama (Kemenag),” ucapnya.

Agar kejadian tidak terulang kembali, kata Yana, peran dari masyarakat sekitar bisa menjadi mata telinga untuk pemerintah, bahkan pemangku hukum.

“Jadi saya berharap jangan ada lagi (kasus kekerasan seksual) ya, karena prihatin sangat miris juga. Pemerintah juga mempunyai kebahasaan, jadi saya berharap masyarakat di sekitar bisa jadi mata dan telinga kita juga yang bisa melaporkan sesuatu hal yang tidak lazim, jadi bisa dilaporkan,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, seorang Anggota Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPAA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menceritakan dengan seksama kasus ini di jejaring sosial media Facebook. Hingga akhirnya kasus tersebut mendapat banyak perhatian publik.

Dalam unggahannya disebutkan, pihaknya sempat mendapatkan laporan dari orang tua korban dan orang tua saksi dari santriwati pondok pesantren yang dipimpin oleh HW. Bahkan, dari laporan tersebut, diketahui juga bahwa perbuatan bejat yang dilakukan HW ini menelan korban berusia 13-16 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan