Masih Banyak, Pelaku UMKM di Kota Cimahi Tanpa Surat Perizinan Usaha

CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi meminta para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Cimahi untuk melengkapi perizinan usaha seperti Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Hal ini dikatakan oleh, Kepala Seksi Perizinan Perekonomian pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSPT) Kota Cimahi, Agus Trianto, kepemilikan PIRT bagi pelaku UMKM di Kota Cimahi dinilai masih rendah.

Hal itu terlihat dari masih banyaknya para pelaku UMKM yang belum memiliki PIRT sebagai legalitas produk dari usaha yang mereka jalankan.

“Masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki PIRT, hal ini menjadi salah satu perhatian kami agar bisa lebih banyak lagi pelaku usaha yang mau mengurus legalitas usahanya,” ujar Agus, Kamis (9/12).

Masih banyaknya UMKM yang belum memiliki PIRT, lanjut dia, akibat dari pemahaman bahwa para pelaku UMKM masih menilai jika usaha mereka masih merintis, sehingga belum membutuhkan kelengkapan perizinan layaknya usaha yang sudah beromzet besar.

Saat ini, bagian kepengurusan legalitas usaha lebih mudah melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Untuk mendapatkan PIRT, pelaku usaha bisa mendaftar melalui OSS. Jika persyaratannya lengkap maka langsung diterbitkan suratnya.

“Jika mengacu kepada peraturan, tempat produksi itu harus layak dan higienis. Sebab dari segi tempat dan sarana prasarana sudah ada standarnya, mungkin itu yang akan jadi kendala,” katanya.

Supaya banyak pelaku usaha yang mengurus PIRT, dirinya tetap melakukan sosialisasi mekanisme perizinan berusaha bagi pelaku UMKM.

Dengan tujuan, agar pelaku usaha mau mengurus perizinan sebagai kelengkapan usahanya.

“Jika pelaku usaha sudah memiliki legalitas perizinan yang sudah lengkap, diharapkan bisa naik kelas. Misal, bisa diekspor atau menjual produknya di swalayan,” pungkasnya. (mg3)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan