Diyakini Tak Mempan Senjata Tajam, Darwin Sitepu Akhirnya Dibakar Hidup-Hidup

“Para tersangka juga memukul korban dengan kayu hingga melempar korban dengan batu,” ujar Ferio.

Setelah memastikan korban tewas, para tersangka kemudian membakar gubuk milik korban. Lalu para pelaku kembali ke rumahnya masing-masing seusai melakukan perbuatan sadis tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 187 ke-3 e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi persoalan tanah.

Para tersangka mengklaim bahwa lahan yang dijaga oleh korban merupakan warisan dari keluarga mereka terdahulu.

Sementara korban menjaga lahan tersebut kepada seseorang berinisial A yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut berdasarkan SK Camat.

Namun, Tatan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) berdasarkan SK Kementerian Kehutanan.

“Jadi, ini masuk hutan produksi terbatas. Mereka sama-sama mengkalim, tetapi tidak dikuatkan dengan kepemilikan yang ada,” sebut Tatan. (mcr22/jpnn)

Tinggalkan Balasan