Penjelasan PT KAI Terkait Pengosongan Paksa 11 Rumah di Jalan Jawa

BANDUNGPT Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya memberikan penjelasan terkait pengosongan paksa terhadap 11 rumah di Jalan Jawa Kota Bandung, Selasa (7/12).

Perwakilan PT KAI, Manager Humas DAOP 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, pembongkaran rumah  berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung. yakni Nomor 348/PDT.G/2015/PN.BDG ; jo Nomor : 127/PDT/2017/PT.BDG ; jo Nomor : 751 PK/PDT/2018 dan Nomor : 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.BDG.

Pihaknya mengeklaim belasan rumah yang dilakukan pengosongan paksa itu bakal dibongkar karena menempati lahan PT KAI secara ilegal. Pengosongan dan penyerahan tanah-tanah dan bangunan milik PT KAI di Jalan Jawa tersebut adalah rumah No 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54.

Kuswardoyo menyebutkan sejak April 2015, PT KAI sudah melakukan upaya persuasif kepada pemakai aset perusahaan. “Persuasifnya berupa rumah perusahaan tersebut yang tanpa terikat apa pun dengan PT KAI untuk menyerahkannya kembali kepada PT KAI,” kata Kuswardoyo dikonfirmasi, Selasa (7/12).

Kuswardoyo menyebut para penghuni justru melakukan gugatan kepada PT KAI atas aset yang akan dieksekusi pihak PN tersebut. “Para penghuni rumah perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat peringatan dari PT KAI dan justru mereka secara bersama-sama mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT KAI melalui PN Bandung pada Agustus 2015, lalu,” jelasnya.

Selanjutnya, PN Bandung menerbitkan putusan Nomor: 384/PDT.G/2015/PN.BDG tanggal 21 Juli 2016 dengan amar putusan yang bersifat condemnatoir (penghukuman). Hukumannya adalah para tergugat atau siapa saja yang menempati rumah dan tanah tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah serta bangunan yang terletak di Jalan Jawa.

Kemudian, para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum banding. Pada tanggal 23 Maret 2017 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG dengan amar putusan menguatkan Putusan PN Bandung tanggal 21 Juli 2016 Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg.

Hingga pada 19 April 2021, terbit Penetapan Eksekusi Riil/Pengosongan Nomor: 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.Bdg jo. Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo. Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor: 751 PK/Pdt/2018 terhadap 11 rumah dinas yang sebelumnya para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan ke Mahkamah Agung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan