Khusus Sabtu, atau malam Minggu, jam buka pukul lima sore sampai empat pagi. Foodtruck menempati sisi paving dekoratif, yang ketinggiannya sejajar dengan jalan utama, dengan jarak lima meter antarsatu dengan yang lainnya. Wali kota menekankan, Pemerintah Kota Tegal hanya bertindak untuk memfasilitasi dan memberikan standarisasi Foodtruck.
“Pemkot tidak mengharuskan pedagang untuk membeli Foodtruck dari satu karoseri tertentu,” jelas wali kota, dikutip dari siaran pers Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tegal, Rabu (30/11/2021).
Standar Foodtruck yang ditawarkan yakni truk dengan empat roda (engkel), memiliki fasilitas penampungan air kotor, dan beberapa persyaratan lain, dengan panjang 5,1 meter, lebar 1,8 meter, tinggi 2,9 meter. Di dalamnya bisa memuat tiga sampai empat orang, sudah dilengkapi tempat pembuangan air kotor, dan genset. Sumber listrik juga bisa menggunakan daya listrik dari PLN.
Dalam sosialisasi kedua, Bank Jateng Cabang Kota Tegal menegaskan mendukung program Pemerintah Kota Tegal, terutama penggunaan Foodtruck di Jalan Ahmad Yani yang sedang direvitalisasi. Bank Jateng siap membantu pembiayaan pengadaan Foodtruck bagi pengusaha yang berminat dengan skema pembiayaan sesuai kebutuhan pengusaha.
Kepala DPUPR Kota Tegal Sugiyanto melanjutkan, trotoar Jalan Ahmad Yani yang dilebarkan dapat menampung 120 Foodtruck. Sebanyak 60 Foodtruck ditempatkan di trotoar sebelah timur dan 60 Foodtruck di sebelah barat. Dilebarkannya trotoar juga untuk memberikan ruang kepada pengunjung, serta agar tidak mengganggu aktivitas pertokoan.
“Lebar trotoar rata-rata enam meter, disiapkan tempat duduk, dan sarana memadai. Saat malam hari, harapannya menjadi tujuan wisata, pusat kuliner, untuk dikunjungi masyarakat dari dalam dan luar kota,” terang Sugiyanto.
Senada Kepala Disperkim Kota Tegal Eko Setyawan, Sugiyanto mengungkapkan, dari sepanjang Jalan Pancasila ke Jalan Ahmad Yani merupakan satu kesatuan penataan wajah kota. Di Jalan Pancasila, akan disediakan tempat parkir, salah satunya di sekitar Menara Waterleideng PDAM Kota Tegal. Untuk pedagang kaki lima, diupayakan aset CMJT di sebelah timur Balai Kota Tegal.
Selain itu, di Jalan Kolonel Sudiarto yang tidak jauh dari Jalan Pancasila dan stasiun, terdapat tanah milik Eks Bina Marga Provinsi Jawa Tengah yang direncanakan untuk Sub Terminal Tipe C, parkir, dan pedagang kaki lima yang tidak tertampung.