SUMEDANG – Dalam satu hari, Selasa (7/12), Kabupaten Sumedang meraih dua penghargaan sekaligus yakni Juara Pertama Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) Tahun 2021 dan Juara Keempat nasional Anugerah Meritrokasi Tahun 2021 dengan Kategori Sangat Baik.
Penghargaan pertama diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat H Uu Ruzhanul Ulum kepada Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir
di Harris Hotel and Convention Citylink Bandung.
Pada ajang tersebut aplikasi e-Office meraih juara pertama setelah sebelumnya masuk 10 Terbaik dan 6 Terbaik. Sedangkan aplikasi Sipedo masuk 23 Terbaik (Top 23) setelah masuk Top 45.
“Setelah tahapan verifikasi dan observasi dari Tim KIJB untuk menilai dua inovasi yang kita ajukan ada awal November lalu, alhamdulillah hasilnya e-Office meraih juara pertama ran Sipedo masuk Top 23,” ucapnya.
Dikatakan Bupati, kedua aplikasi tersebut merupakan aktualisasi ASN Sumedang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Aplikasi e-Office merupakan super aplikasi yang memuat fitur lengkap bagi ASN dalam menunjang pelaksanaan tugas kesehariannnya mulai dari absensi digital yang dilengkapi fitur maps, tanda tangan digital, fitur WFH, surat menyurat elektronik, data kepegawaian, sampai laporan harian,” katanya.
Sementara Sipedo (Sistem Informasi Pelatihan Berbasis Database Online) diciptakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi program pelatihan kerja di BLK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang.
“Dengan diraihnya penghargaan bagi e-Office dan Sipedo ini, semoga menjadi motivasi dan bagi seluruh jajaran Pemda Sumedang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.
Adapun penghargaan yang kedua yakni terkait dengan penerapan Sistem Merit ASN diterima Wakil Bupati H Erwan Setiawan dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto di The Westin Grand Ballroom, Surabaya.
Dikatakan, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Aumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang Kusman Diana, Kabupaten Sumedang meraih posisi ke-4 secara nasional dengan nilai 328,5 setelah mengikuti serangkaian tahapan penilaian.
“Pemeringkatan dimulai dengan pembentukan Tim Penilai Mandiri atau Tim Self Assesment Kabupaten oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Selanjutnya melengkapi bukti-bukti untuk dilampirkan pada laporan penilaian mandiri yang dikirimkan ke KASN. Kemudian verifikasi dilakukan oleh Tim dari KASN, sampai penerbitan rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi,” ucapnya.