Catat! Ini Jadwal Gladis Tiktok di Wilayah Sukmajaya Depok

DEPOK – Pelaksanaan Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok atau “Gladis Tiktok” masih terus berlanjut dan kini mulai menyasar ke wilayah Kecamatan Sukmajaya.

Program yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok ini berlangsung (go around) di seluruh kecamatan yang ada di Depok.

Sebelumnya, kegiatan tersebut sudah berjalan di sejumlah kecamatan yang kebetulan mendapatkan kesempatan penyelenggaraan lebih awal. Sebut saja Kecamatan Limo dan Kecamatan Cinere yang pergelarannya berlangsung pada 19 – 20 November 2021. Menyusul Kecamatan Cipayung dan Pancoran Mas pada 26 – 27 November, Kecamatan Beji dan Cimanggis, 3 – 4 Desember.

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, untuk saat ini persiapan Gladis Tiktok akan digelar di Kecamatan Sukmajaya yang semula dijadwalkan pada 10 -11 Desember bersamaan dengan Kecamatan Cilodong.

“Kali ini, Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong yang bakal disambangi pada 10-11 Desember 2021,” kata Nuraeni.

Nuraeni lebih lanjut mengatakan program tersebut telah berhasil menerbitkan ribuan Kartu Identitas Anak (KIA) serta ratusan akta kelahiran dan kematian,” ungkapnya.

“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh warga agar segera mengikuti program ini. Sebab, melalui program ini warga dapat mengurus dokumen kependudukan lebih cepat dari biasanya,” terangnya.

Pihaknya menyebut Gladis Tiktok dilaksanakan selama dua hari setiap Jumat dan Sabtu. Untuk Jumat mulai pukul 14.00-20.00 WIB, sementara untuk Sabtu mulainya pukul 09.00-16.00 WIB.

Dalam program Gladis Tiktok ini, lanjut dia, warga dapat mengurus beberapa jenis kebutuhan dokumen kependudukannya, seperti pembuatan KIA, akta kelahiran dan akta kematian dalam sehari.

“Untuk itu segera daftar dengan cara mengikuti alur yang telah ditentukan. untuk Sukmajaya warga bisa mengakses link bit.ly/KecSukmajaya, lalu warga Cilodong bisa mengakses biy.lyGladisTiktokCilodong. Ditambah dengan link layanan Bit.ly/AktekematianGLADISTIKTOK atau Bit.ly/AktekelahiranGLADISTIKTOK dan Bit.ly/KIAGLADISTIKTOKform,” pungkasnya. (mg2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan