Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan pada periode tersebut akan disesuaikan dengan imbauan dari WHO dan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri).
“Namun kegiatan-kegiatannya akan dirinci. Jadi kegiatan maksimal di mal, kemudian untuk restoran maksimal 75 persen, dan di berbagai kegiatan 75 persen. Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang dan yang traveling itu mereka yang sudah divaksin,” tambahnya.
Selain itu, Menko Ekon mengatakan bahwa dalam ratas juga dibahas mengenai persiapan rangkaian kegiatan G20 yang akan segera dimulai. Penerapan protokol kesehatan dengan sistem bubble akan dilakukan di tempat pertemuan dan lokasi lainnya.
Baca Juga:Penerapan PPKM untuk Luar Jawa-Bali Kembali Diberlakukan Sampai 23 Desember 2021Rucika Bangun Tempat Pengelolaan Limbah Rumah Tangga dengan Sistem SWG di Pacet Kabupaten Bandung
“Akan ada protokol kesehatan secara bubble, dan penerapan bubble itu dilakukan di lokasi hotel, tempat pertemuan, side event, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan seluruh peserta di tes antigen setiap hari,” pungkasnya. (fid/un)
