Pemerintah kembali meluncurkan program BSU bantuan dalam bentuk subsidi Gaji/Upah (Program BSU) bagi Pekerja/Buruh.
Bantuan Program BSU ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak akibat Covid-19.
Penyaluran bantuan Program BSU tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan. Bantuan ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000
Adapun untuk syarat dari penerima bantuan program BSU adalah sebagai berikut, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
Selain itu, penerima bantuan Program BSU harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Namun, jika pekerja atau buruh memiliki upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji/upa tersebut akan dibulatkan ke atas.
Untuk penerima Program subsidi upah/gaji pekerja berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan akan menjadi prioritas penerima bantuan sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK.
Bagi yang merasa memenuhi persyaratan tersebut di atas , ada baiknya melakuka pengecekan langsung ke website kemnaker.go.id
Untuk mengecek penerima bantuan subsidi upah/gaji haru melakukan pendaftaran Akun jika belum memiliki akun.
Silahkan lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda. Setelah itu anda bisa login langsung.
Untuk keperluan pendataan, penerima subsidi bantuan upah/gaji harus melengkapi profil biodata diri anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan alamat lokasi.
Anda akan mendapatkan notifikasi dengan pemberitahuan bahwa anda telah terdaftar jika anda memenuhi syarat sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah. Begitupun jika tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan notifikasi juga.
Bagi anda yang ingin mengecek silahkan kunjungi website kemenaker go.id (red)