Pengusaha Korea Selatan Lakukan Penggelapan Pajak, Kena Denda Rp 32 MIliar

BANDUNG – Terpidana Lee Gil Woo seorang Pengusaha Korea Selatan diduga melakukan penggelapan pajak. Sehingga harus membayar denda sebesar Rp 32 Miliar lebih.

Eksekusi pidana denda pengusaha Korea Selatan itu dilakukan Kejaksaan Tinggi Jabar dengan didampingi langsung oleh Tim Pengendalian Eksekusi dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada Kamis (2/12).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, eksekutotor tindak pidana denda pengusaha Korea Selatan dilakukan langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Amriansyah.

Menurutnya, eksekusi ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3618 K/Pid.Sus/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3618 K/Pid.Sus/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap di mana terpidana melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terpidana sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Sehingga, perbuatan tersebut merugikan negara.

Dalam putusan menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Pidana Denda sebesar Rp32.100.288.500.

Kasi Penkum Kejati Jabar menerangkan, dalam proses persidangan, Terpidana Lee Gil Woo telah menitipkan uang denda Rp32.100.288.500 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

‘’Uang tersebut disimpan dalam rekening penitipan perkara dan untuk selanjutnya dieksekusi ke kas negara,” tutupnya. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan