Diduga Molor, Proses Pembuatan e-KTP di Kabupaten Sumedang

SUMEDANG – Masyarakat di wilayah Kabupaten Sumedang keluhkan lambatnya pelayanan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP).

Pasalnya, setelah melakukan pengajuan membuat e-KTP, warga yang bersangkutan telah menunggu tak hanya satu atau dua pekan, melainkan sudah satu tahun dan belum juga mendapatkan tanda penduduknya.

Molornya pelayanan pembuatan e-KTP itu dialami oleh Uju, 65, warga Dusun Lebak Gede, RT02 RW11, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Dirinya mengaku sudah lebih dari satu tahun mengajukan pembuatan kartu penduduk, namun sampai sekarang Uju belum juga mendapatkannya.

“Sudah se tahun ini waktu pelayanan di Pesantren Hidayatul Falah, Dusun Cibulakan, RT05 RW10, Desa Sindanggalih. Sampai sekarang saya terima KTP,” kata Uju pada Jumat (3/11).

Uju mengatakan, pengajuannya dalam pembuatan e-KTP itu dilakukan pada 16 Oktober 2020 lalu dan sampai saat ini dirinya masih belum menerima kartu penduduk.

Sementara itu, melalui selembar kertas resi pengambilan e-KTP yang diterima Uju tertulis bahwa kartu penduduknya itu dijanjikan selesai pada 24 September 2020.

“Kata Disdukcapil (Dinas Kepependudukan dan Pencatatan Sipil), KTP sudah diterbitkan pada tgl 26 bulan 10 tahun 2020,” imbuhnya.

“Kabarnya sudah di distribusikan ke desa, tetapi tidak ada terus. Sampai sekarang belum terima KTP,” tambah Uju.

Diketahui, kasus serupa tak hanya dialami Uju, namun melalui penelusuran di lapangan, masih banyak warga Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang proses pembuatan kartu penduduknya molor alias masih menunggu selesai tanpa kejelasan. (mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan