Cegah Peretasan Data, Kejaksaan Agung Bentuk Tim CSIRT

JAKARTA – Untuk mencegah terjadinya pencurian keamanan data informasi, Kejaksaan Agung membentuk Tim Insiden Siber Kejaksaan Agung atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan agung Team (CSIRT) akan bertugas mencegah terjadinya insiden keamanan informasi atau peretasan dan pencurian data yang akan dikelola oleh Kejaksaan Agung.

Program ini merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan agun dengan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusat Daskrimti) serta Direktur E pada Jaksa Agung Muda Intelijen didukung oleh Badan Siber dan Sandi Negara.

“Saya memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dan jajarannya yang telah membantu terbentuknya Kejaksaan Agung-CSIRT,” kata Burhanuddin, dikutip dalam keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, yang diterima di Jakarta, Kamis. (2/11)

Peluncuran Kejaksaan Agung-CSIRT berlangsung secara virtual di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Rabu (1/12).

Menurut Burhanuddin, kehidupan di dunia telah berubah menuju digitalisasi dan serba otomatis. Internet telah digunakan untuk segala hal (Internet of Things), ini ditandai jumlah penggunaan internet di seluruh dunia semakin hari semakin terus meningkat.

Bahkan pada kondisi pandemi COVID-19 ini menyebabkan sebagian besar kegiatan manusia beralih dari cara konvensional menjadi modern dengan menggunakan internet.

Untuk jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini telah mencapai 202 juta orang, atau 73 persen dari total 274 juta penduduk Indonesia, hal ini menunjukkan Indonesia menjadi pengguna internet terbesar keempat dunia.

Jaringan internet saat ini telah tersambung ke seluruh dunia, yang telah memberikan manfaat berupa sarana konektivitas dan komunikasi serta telah memberikan kemudahan akses informasi, pengetahuan, edukasi, alamat, pemetaan, maupun kemudahan berbisnis ataupun hiburan.

“Menghadapi era digital ini, Kejaksaan juga terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” kata Burhanuddin.

Untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, Kejaksaan juga sudah menerapkan banyak aplikasi berbasis digital. Mulai penanganan perkara dalam Case Manajemen System (CMS), persuratan dengan Sipede, Kepegawaian dengan aplikasi Simkari, ada E-tilang, E-PNBP sampai Kejaksaan Mobile. Semua terintegrasi dalam program Kejaksaan Digital

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan