PEMATANG SIANTAR – Seorang Pria berinisial AS berusia 59 Tahun, terungkap melakukan perkosaan terhadap siswi SMA berinisial EL, 16. Korban yang masih dibawah umur merupakan warga Jalan Kabu-Kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung membenarkan adanya laporan tentang perkosaan siswi tersebut. Kejadian ini terungkap seusai ibu korban mendapat informasi dari temannya, untuk memeriksa Facebook milik korban.
Ibu korban pun langsung memanggil EL dan meminta ponsel korban untuk diperiksa. “Saat itu ditemukan ada pesan yang diterima dari akun Facebook atas nama pelaku,” kata AKP Banuara, Selasa (1/12). Merasa curiga, ibu korban kemudian menanyakan terkait hubungan korban dengan pelaku. Dari pengakuan korban, korban telah diperkosa pelaku hingga berkali-kali.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematang Siantar. Seusia mendapat laporan tentang perkosaan siswi ini, pihak kepolisian pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada Jumat (26/11), petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Damar Laut Ujung, Kelurahan Kahean. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga mengamankan pelaku sekitar pukul 22.15 WIB.
“Pelaku lalu kami bawa ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr22/jpnn)