“Selama ini bukan berarti masyarakat kecil tidak dibela, tapi dalam intervensi anggaran kan atau mengeluarkan anggaran, Pemda harus ada dasar, apa dasarnya mengeluarkan anggaran. Pasalnya selama ini Pemda tidak bisa tiba-tiba mengintervensi anggaran, kalau tidak ada payung hukumnya. Maka lahir payung hukum Perda dalam rangka melindungi, itu bukan hanya sosialisasi tapi ada actionnya yang akan dilakukan,” jelasnya.
Dengan adanya Perda tentang bantuan hukum tersebut, Sugianto mengklaim masyarakat miskin bisa terlindungi secara hukum, dan juga pemerintah bisa melakukan intervensi karena sudah ada dasar hukumnya.
“Bela hukum, sebagaimana kita ketahui tentu ada biaya operasional. Tinggal nanti dikomunikasikan dengan pemda, perda ini juga harus dilengkapi oleh peraturan bupati,” pungkasnya. (yul)