Bank bjb Bakal Terima Tambahan Modal Rp66 Miliar dari Pemkab Bandung

SOREANG – Perusahaan perbankan milik Pemerintah Kabupaten Bandung akan mendapatkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp66 miliar. Tambahan modal tersebut telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Bandung dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto mengungkapkan, pemberian penambahan penyertaan modal tersebut tidak secara langsung membuat deviden meningkat pada saat itu juga. Namun, kata Sugianto, peningkatan akan terjadi pada tahun berikutnya setelah dilakukan penambahan penyertaan modal tersebut.

Pada prinsipnya, lanjut Sugianto, DPRD Kabupaten Bandung memberikan dukungan dalam penyertaan modal, selama itu menguntungkan. Apalagi sudah dilakukan pendalaman terhadap regulasi yang ada.

“Penyertaan modal pada Januari 2022, kita belum dapat di tahun 2022, tapi dapatnya itu pada tahun 2023. Jadi, bukan berarti menyertakan modal tahun ini lalu dapat tahun ini juga, tapi nanti di 2023 akan bertambah devidennya,” kata Sugianto saat diwawancara di ruang kerjanya, Soreang, Senin (29/11).

Sugianto menjelaskan, dalam pemberian tambahan penyertaan modal ini yang terpenting adalah setiap tahunnya deviden bisa meningkat. Menurutnya, akan ada proses evaluasi setiap semester. Karena pertanggungjawaban penyertaan modal itu harus dilaporkan ke DPRD, dimana legislatif mempunyai hak untuk melakukan kewajiban dalam mengevaluasi dan mengawasi.

“Rapat badan anggaran atau mitra kerja komisi berhak untuk mengundang BJB, bisa saja per satu bulan atau tiga bulan dievaluasi, nanti kami akan coba mendorong komisi lebih intens. Perjalanan nanti kita lihat di RUPS, walaupun DPRD tidak dilibatkan dalam RUPS, tapi paling tidak kita bisa mengundang BJB untuk ekspos di depan kami. Dan itu memang dipertanyakan oleh kami yaitu sejauh mana garansi atau jaminan usaha itu akan tetap berlangsung,” jelasnya.

Dikatakan Sugianto, dalam proses pemberian tambahan penyertaan modal kepada perbankan, akan diawali dengan kegiatan pemaparan yang dilakukan oleh BJB. Sehingga, lanjut Sugianto, BJB memberikan jaminan bahwa usahanya akan tetap berlangsung.

“Meski ada risiko, namun kita posisi sebagai pemilik saham nanti dalam proses perjalanan, apalagi dalam kurun waktunya lima tahun ini, bisa dilakukan proses kajian. Sehingga, apabila usahanya mengarah kepada kehancuran maka eksekutif dan legislatif akan bertindak, misalnya dengan mengalihkan saham,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan