JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi video (Vicon) berpesan kepada seluruh jajaran untuk menyiapkan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, serta fokus pada pencegahan lonjakan COVID-19.
Sigit mengatakan, pemerintah telah menetapkan PPKM tingkat tiga saat libur natal dan tahun baru. Hal tersebut guna mengantisipasi pertumbuhan angka kasus COVID-19, termasuk varian baru AY.4.2.
“Lakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada saat sebelum dan setelah operasi lilin guna mengimplementasikan kebijakan tersebut,” kata Sigit, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, (25/11).
Menurut Sigit, antisipasi tersebut bisa dilakukan dengan penguatan Posko PPKM Mikro. Jika memang ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung atau mudik, maka warga harus wajib melapor melalui Posko PPKM Mikro di wilayah setempat.
Jenderal bintang empat itu menyebutkan, dalam hal ini, TNI-Polri dan “stakeholders” terkait harus memperkuat sinergitas dalam memberikan sosialisasi, edukasi terhadap masyarakat, serta penanganan dan pengendalian COVID-19.
“Melakukan sosialisasi pembatasan PPKM tingkat tiga pada saat natal dan tahun baru. Sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari. Memasang banner, spanduk, baliho yang berisi imbauan kepada pemudik terkait prokes, kewajiban isoman dan standar isoman yang baik,” ujar Sigit.
Ia menerangkan, warga yang akan mudik diberikan surat keterangan yang berisikan identitas, sertifikat vaksin dosis dua, dan hasil swab dalam rangka pengendalian COVID-19.
Tak hanya itu, Sigit mengatakan kepolisian harus melakukan pengamanan dan pengendalian COVID-19 di jalur moda transportasi darat, udara dan laut, guna memastikan tidak adanya lonjakan kasus positif saat natal dan tahun baru (nataru) 2021.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga menekankan kepada jajaran terkait dengan penanganan yang tepat untuk warga yang sudah sampai ke lokasi tujuan mudik.
Mulai dari lapor ke Posko PPKM, memberikan hasil swab antigen, menyerahkan sertifikat vaksin dosis dua, dan menyiapkan tempat Isolasi Terpusat (Isoter), jika ada warga yang dinyatakan positif COVID-19.
Menurut Sigit, segala antisipasi dan upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas dan lonjakan COVID-19 saat libur natal dan tahun baru harus benar-benar terlaksana dengan baik.