BANDUNG – Tim Saber Pungli Jabar berhasil melakukan penindakan atas temuan pungutan liar yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial R di Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.
Hal tersebut terungkap setelah Tim Saber Pungli Jabar yang dipimpin AKBP Zul Azmi melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan Tim Saber Pungli setelah menerima laporan adanya banyak dugaan pungutan dana Bantuan Non Tunai Pangan (BNTP) dan Bantuan Sosial (Bansos).
“Tim tindak 2 Satgas Saber Pungli melakukan penindakan atas dugaan pembagian bansos BNTP yang tidak sesuai dengan peraturan dan adanya oknum kades yang meminta uang kepada E-Warong,” ucap Zul Azmi , Kamis (25/11).
Dalam proses penyelidikan, tim melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan fakta atas dugaan praktik tersebut.
Bahkan diantaranya, kata dia, adanya arahan dari oknum kepala desa berinisial R yang meminta penyaluran bansos BNTP dilakukan di kantor desa bukan di E-Warong.
‘’Ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu mesin EDC Bank Mandiri milik E-Warong pun dipindahkan ke tempat penyaluran di kantor desa,’’kata Zul Azmi.
Berdasarkan keterangan, Kepala Desa meminta uang kepada E-Warong Rp. 4000 per KPM dari keuntungan bansos BPNT Reguler setiap bulannya sebesar Rp 150.000 – 350.000 setiap pembagian Bansos BPNT.
Kades juga meminta uang kepada E-Warong Ahmad sebesar Rp. 23.604.000 dari keuntungan pembagian Bansos BPNT Perluasan.
Kasus ini sendiri kini masih dalam penyelidikan Tim Satgas Saber Pungli Jabar. Sementara sejauh ini belum ada penetapan tersangka atas kasus tersebut.
“Belum dilakukan penahanan, masib dalam proses penanganan di Saber Pungli Jabar,” pungkasnya. (red)
Artikel: Abah Iwana