“Bila terbukti calon kades melanggar aturan masa kampanye, sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, peringatan satu, peringatan dua, dan terakhir diskualifikasi oleh bupati,” terang Kepala Bidang Penataan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat, Rambey Solihin.
Sebaiknya, lanjut dia, calon kades berkampanye melalui media sosial atau dengan pemasangan baliho. Selama masa kampanye, calon kades juga dilarang menggelar pertemuan lebih dari 50 orang dan kunjungan dari satu rumah ke rumah yang lain dengan melibatkan pendukung yang banyak.
“Datang ke rumah warga dengan tidak melibatkan pendukung boleh, kemudian pembagian bingkisan yang berkaitan dengan Covid-19, seperti hand sanitizer, masker, itu boleh juga,” jelasnya. (ziz)