Bupati Bandung Imbau Warga Kabupaten Bandung Tidak Keluar Daerah Saat Nataru

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara mengungkapkan, mengenai aturan cuti bagi PNS itu akan mengacu kepada aturan dari pemerintah pusat.

“Nanti secara bertahap akan berurut ke bawah di kabupaten/kota, kan enggak mungkin kalau pusat begini kita lain lagi. Kita menyesuaikan,” kata Akhmad.

Dikatakan Akhmad, ASN Pemkab Bandung yang hendak mengajukan cuti pada saat natal atau tahun baru, harus memiliki alasan yang jelas.

Oleh karenanya, lanjut Akhmad, dalam pekan ini Bupati Bandung melarang Kepala Dinas Pemkab Bandung untuk bepergian ke luar kota. Alasannya, dalam rangka percepatan penyesuaian anggaran tahun 2022 agar bisa secepatnya diparipurnakan di legislatif.

“Kita lihat dulu, kalau pulang kampung karena menjenguk ibunya yang sakit keras di kampung, jadi dilihat alasannya. Pak Bupati melarang semua kepala dinas dalam minggu ini tidak boleh ada yang keluar kota. Oleh karena itu, bukan hanya kepala dinas saja, namun Kabid, Kasi beserta staf pun dilarang bepergian keluar kota,” tutup Akhmad. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan