Unggah Seruan Jihad Lawan Densus, Seorang Warga Bandung Diamankan

JAKARTA – Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polresta Bandung, Jawa Barat, mengamankan AW, pengunggah ujaran provokasi jihad lawan Densus. AW diamankan Jumat (19/11), sehari setelah unggahan provokasinya viral di media sosial.

Ramadhan mengatakan AW tidak diproses hukum, tetapi diberi pembinaan dan dipulangkan ke rumahnya.

“Kami sampaikan bahwa hari Jumat 19 November pukul 15.00 WIB, Polresta Bandung telah mengamankan saudara AW di rumahnya,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/11).

Ramadhan menjelaskan setelah diamankan, AW diperiksa dan diwawancara Satreskrim Polresta Bandung. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui, AW mengunggah pesan bernada provokasi tersebut setelah mengonsumsi empat butir obat penenang jenis Riklona.

“Pengakuan yang bersangkutan (AW, red.) setelah meminum empat butir sekaligus obat Riklona dampaknya kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” kata Ramadhan. Kemudian, lanjut Ramadhan, kepada penyidik AW mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Atas pertimbangan itu, kata Ramadhan, perbuatan yang dilakukan AW masih bisa dilakukan pembinaan sehingga AW tidak dilakukan penahanan dan dipulangkan ke rumahnya serta tidak diproses secara hukum.

Menurut Ramadhan, keputusan ini sesuai dengan tugas pokok Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum tetapi juga melakukan pembinaan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

“Polri memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk dibina, pada malamnya pukul 18.00 WIB saudara AW dipulangkan ke rumahnya. Tentunya tidak dilakukan proses hukum, tetapi dilakukan pembinaan,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, sebuah tangkapan layar pesan grup WhatsApp beredar di sosial media berisi seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri. Pesan itu turut mengajak umat untuk membakar polres-polres. (antara/jpnn)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan