JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, proses hukum akan terbuka terhadap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (ZN), dan dua orang lainnya yang telah ditangkap Densus 88 Antiteror terkait dugaan tindak pidana terorisme.
“Pemerintah memastikan proses hukum terhadap tiga terduga terorisme itu berjalan secara terbuka dan berdasarkan prosedur hukum berlaku,” ujar Mahfud usai bertemu dengan Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11).
Mahfud menegaskan, pengrebekan Densus 88 Antiteror terhadap Ahmad Zain tersebut tidak dilakukan di kantor MUI. Sehingga menurut Mahfud, hal ini perlu diluruskan.
“Penangkapan tiga terduga teroris tidak dilakukan di kantor MUI. Sehingga jangan berpikir bahwa itu penggerebekan kantor MUI,” kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud, penangkapan Ahmad Zain tersebut tidak ada hubungannya dengan MUI. Itu merupakan tindakan pribadi. Sehingga tidak perlu disangkutpautkan dengan MUI.
“Dan tidak termasuk urusan MUI. Karena tak ada hubungan antara teroris itu dengan MUI,” tegasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab tentang berbagai alat bukti terhadap tiga teroris ini. Larangan ini merujuk pada UU Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Kalau diberitahu itu bisa mengacaukan proses hukum. Jadi begitu kententuannya,” ungkapnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan pemerintah akan terus menjalin kerja sama dengan MUI termasuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang aman dan damai.
“Pemerintah akan terus bekerjasama dengan MUI sesuai fungsi masing-masing untuk membangun Indoensia sebagai negara yang baik, aman damai dan bersatu di bawah lindungan Allah,” tuturnya
Diketahui, Densus 88 menangkap Ahmad Zain an-Najah di Perumahan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11). Dalam operasi penangkapan tersebut, Densus 88 juga menangkap dua nama lainnya di lokasi terpisah, yakni atas nama Anung al-Hamad (AA), dan Farid Ahmad Okbah (FAO).
Tiga yang ditangkap tersebut, diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Selama ini, JI dicap sebagai salah satu kelompok atau jaringan terorisme global. Indonesia pun juga memasukkan jaringan tersebut sebagai kelompok terorisme. (jawapos-red)