JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik terobosan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam upaya menyelesaikan sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Komnas HAM menghormati dan menyambut baik langkah terobosan yang akan diambil Jaksa Agung demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, terutama korban dan keluarga korban. Mereka sudah terlalu lama menunggu,” kata Wakil Ketua Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat, Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/11).
Dalam rangka penuntasan perkara pelanggaran HAM berat, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM berat masa kini.
Tentunya hal itu dengan tetap memerhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi.
Baik antara penyidik HAM dengan penyelidik Komnas HAM. Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM berat.
Menurut Amiruddin, upaya terobosan perlu berbentuk langkah hukum, yaitu dimulainya penyidikan oleh Jaksa Agung atas beberapa peristiwa sesuai Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Untuk memulai penyidikan, Komnas HAM mempersilakan Jaksa Agung memilih peristiwa mana saja dari 12 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan kepada Kejagung RI.
Demi kepastian hukum dan pemulihan hak-hak korban, pemerintah perlu kiranya mengeluarkan kebijakan baru sebagai dasar hukum untuk pemenuhan hak-hak korban karena jangan sampai hak-hak korban terus diabaikan akibat proses hukum yang buntu.
Secara umum, sampai saat ini Komnas HAM telah selesai menyelidiki 12 peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM berat sesuai Pasal 18 dan Pasal 20 (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Seluruh berkas hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Jaksa Agung. Berkas-berkas itu ada yang berusia 15 tahun, dan juga ada hampir dua tahun, yaitu tentang peristiwa Paniai, Papua. (Antara)