Wisata Tetap Bisa Buka Meski PPKM Level 3, Begini Penjelasannya

BANDUNG – Jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa dan Bali selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 nanti, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan kembali membatasi kapasitas pengunjung di hotel dan tempat wisata, maksimal 50 persen.

“Untuk Level 3 nanti (PPKM), itu occupancy hotel pasti kembali lagi ke 50 persen (kapasitas pengunjung). Karena kan sekarang di level 2 itu ada di 70 persen. Jadi nanti balik lagi ke 50 persen,” ujar Kadisbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari saat ditemui di Teras Cihampelas Kota Bandung, Sabtu (20/11).

Kenny menambahkan, jelang penerapan PPKM level 3 nanti, pihaknya akan melakukan monitoring dan mengimbau hotel dan tempat wisata binaan Disbudpar Kota Bandung untuk menaati peraturan tersebut.

“Kita akan monitoring nanti dan akan beritahu juga kepada binaan kami dari industri pariwisata, bahwa apabila nanti level 3 (PPKM) ikuti saja peraturan di 50 persen maksimal pengunjung,” ungkapnya.

Diapun menjelaskan, meskipun PPKM level 3 diterapkan, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya melarang kegiatan pariwisata. Pelaku usaha pariwisata tetap dapat buka, tetapi dibatasi jumlah pengunjung dan jam operasionalnya.

Sesuai kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan pembatasan aktivitas di masyarakat.

Diapun menyarankan agar para pelaku usaha pariwisata melakukan pembatasan jumlah pengunjung sejak awal. Misalnya dengan menyesuaikan batas jumlah penjualan tiket per hari atau shifting waktu kunjungan.

“Bukan tidak boleh ya, hanya saja dilakukan pembatasan saja. Jadi itu maksimal kan 50 persen untuk pengunjung. Maka saya harap untuk pelaku industri pariwisata, untuk segera sesuaikan dengan penjualan tiketnya. Jadi nanti tinggal disesuaikan saja atau paling tidak dilakukan shifting,” pungkasnya.

(Mg4).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan