JAKARTA – Kasus mafia tanah menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Selain menimbulkan kerugian yang besar, juga biasanya baru diketahui setelah berlalu cukup lama.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, sepanjang 2021 Satgas Anti Mafia Tanah Polri mencatat telah menangani 69 perkara mafia tanah. Jumlah tersebut terbilang cukup banyak.
“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (20/11).
Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut yakni, 5 di antaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan.
Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan. Dan 1 kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dari jumlah kasus yang diungkap, Polri menetapkan 61 orang sebagai tersangka. “Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang,” jelas Dedi.
Dari 61 orang tersangka itu, 7 di antaranya sudah dilakukan penahanan, dan 23 orang belum ditahan. Kemudian, 2 orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (jawapos-red)