JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (ZN) sudah lama dibuntuti oleh Densus 88 Antiteror terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Karena itu, Mahfud mengatakan, penangkapan Ahmad Zain tersebut sudah berdasarkan bukti-bukti terkait keterlibatannya dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
“Densus itu sudah melakukan surveillance itu sudah lama, itu semua yang dibuntuti pelan-pelan. Karena, kalau langsung nangkap, nanti berlebihan asal tangkap. Sebelum buktinya cukup kuat, tidak boleh menangkap teroris karena UU Nomor 5/2018 hukum khusus untuk terorisme dengan treatment-treatment khusus juga tidak boleh sembarangan,” ujar Mahfud dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Sabtu (20/11).
Oleh sebab itu, Mahfud meminta kepada publik untuk percaya terkait proses hukum terhadap oknum anggota MUI tersebut. Pemerintah terus bekerja untuk menjaga keamanan republik ini dari bahaya-bahaya kejahatan terorisme.
“Oleh sebab itu, mari kita percayakan proses hukum itu. Yang penting begini, mari kita bekerja dengan baik, semuanya untuk menjaga keamanan baik negara ini, karena nanti jangan sampai mengatakan pemerintah kecolongan. Ini kan pemerintah serba dituding juga ada bom meledak, katanya pemerintahnya bego sampai ada bom meledak di Makassar, di Surabaya,” katanya.
Mahfud mengatakan penangkapan teroris tersebut agar tidak ada aksi-aksi yang mengancam keamanan dan ketertiban umum masyarakat. Nantinya penangkapan terorisme ini bisa dibuktikan di pengadilan jika ada oknum yang merasa keberatan.
“Negara ini harus antisipatif. Kalau salah, nanti meskipun itu pemerintah, ya mari kita selesaikan secara hukum. Kan ada hukum semuanya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap Ahmad Zain an-Najah di Perumahan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11). Dalam operasi penangkapan tersebut, Densus 88 juga menangkap dua nama lainnya di lokasi terpisah, yakni atas nama Anung al-Hamad (AA), dan Farid Ahmad Okbah (FAO).
Tiga yang ditangkap tersebut, diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Selama ini, JI dicap sebagai salah satu kelompok atau jaringan terorisme global. Indonesia pun juga memasukkan jaringan tersebut sebagai kelompok terorisme. (jawapos-red)