Persoalan lain dalam penerapan hukuman mati terhadap koruptor yakni adanya pandangan yang menghendaki dihapuskannya sanksi pidana mati. Dengan argumentasi bahwa adanya sanksi pidana mati tidak menurunkan kuantitas kejahatan.
Pandangan tersebut ‘dilawan’ oleh Burhanuddin dengan sebuah pertanyaan serupa secara “a contrario”. Yaitu : Apabila sanksi pidana mati untuk koruptor dihapuskan, apakah lantas akan terjadi penurunan kuantitas tindak pidana korupsi?”
“Mengingat perkara korupsi belum ada tanda-tanda hilang dan justru semakin meningkat kuantitasnya, maka sudah sepatutnya kita melakukan berbagai macam terobosan hukum sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi,” kata Burhanuddin.
Baca Juga:Bapenda Imbau Masyarakat Segera Lakukan Pengurusan Pelayanan PBB-P2Gerhana Bulan Sebagian Akan Terjadi Malam Ini, Warga Dihimbau Salat dengan Prokes
Meski begitu, Burhanuddin menyebutkan, penerapan hukuman mati bagi para koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera.
Selama ini kejaksaan telah melakukan beragam upaya penegakan hukum. Misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan. Mengubah pola pendekatan dari “follow the suspect” menjadi “follow the money” dan “follow the asset”, serta memiskinkan koruptor.
Tapi ternyata efek jera hanya dirasakan bagi para terpidana untuk tidak mengulangi kejahatan. Efek jera ini belum sampai ke masyarakat, karena koruptor silih berganti, dan bisa tumbuh di mana-mana. (khf/fin)
