Bongkar Rumah dengan Alat Berat, Kuasa Hukum Warga Sesalkan Sikap Arogan PT KAI

BANDUNG – Kuasa hukum warga Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung, Tarid Febriana menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT KAI) terhadap warga. Pasalnya, PT KAI menurunkan alat berat untuk melakukan pembongkaran paksa terhadap rumah warga yang masih menjadi sengketa. Padahal, saat ini gugatan masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

“Ini sebenarnya gugatan masih berlanjut. Ini sudah sikap arogansi dari KAI. Mereka sudah tahu kalau ini sedang dalam gugatan, tapi tetap dilakukan pembongkaran paksa seperti ini,” ujar Tarid, saat ditemui di Jalan Anyer, Kota Bandung, Kamis (18/11).

Jika sudah masuk gugatan, pihaknya menegaskan, hal tersebut adalah kewenangan dari pengadilan. Apalagi, kata dia, pembongkaran rumah warga yang dilakukan oleh PT KAI termasuk dalam penghilangan objek perkara.

“Kalau sudah masuk gugatan, itu kan berarti kewenangannya ada di pengadilan. Objek ini sudah menjadi sengketa. Tidak boleh dilakukan tindakan seperti ini. Karena ini sudah termasuk penghilangan objek perkara,” tegasnya.

Tarid menuturkan akan terus melakukan gugatan dengan terus memperjuangkan hak-hak warga. Terlebih, kata dia, mengenai ganti rugi bagi warga.

“Dari warga masih akan terus melakukan gugatan. Karena kita memperjuangkan hak-hak warga, terutama soal ganti ruginya. Kita masih lanjutkan gugatan,” kata Tarid.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini warga hanya mengakui soal bangunan yang dimiliki.

“Warga tidak mengakui soal tanah, yang mereka akui hanya bangunan saja. Tapi, warga berhak menanyakan tanah ini milik PT KAI atau bukan, kalau memang sudah terbukti lanjut ke persoalan ganti rugi,” ucapnya.

Sementara itu, pihaknya menjelaskan bahwa sidang terakhir sudah berlangsung pada (3/11). Sementara untuk pembacaan gugatan, kata dia, akan diputuskan pada Kamis, (2/12) mendatang.

“Setelah itu jawab menjawab, baru agenda pembuktian. Jadi prosesnya masih panjang,” katanya.

Pihaknya mengungkapkan bahwa isi gugatan warga adalah meminta PT KAI membuktikan soal kepemilikannya atas tanah Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung.

“Kalaupun bisa membuktikan, kita minta ganti rugi yang layak. Karena undang-undangnya nomor 2 tahun 2021, sudah mengatur kalau misalkan ada peristiwa seperti ini. Dan bangunan milik warga jika akan dilakukan pembongkaran, ganti ruginya yang mengatur itu dari Gubernur soal jumlah ganti ruginya, dikepalai oleh Sekda yang akan menurunkan tim appraisal. Dihitung satu-satu bangunan. Prosesnya setelah ke luar jumlahnya nanti ditawarkan dulu kepada warga, apakah setuju atau tidak,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan