Kriteria Penerima Bansos Pangan di Kota Depok

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos) kini sedang menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) untuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pangan bagi warga penerima bantuan.

Kepala Dinsos Kota Depok, Asloe’ah Madjri mengungkapkan, sekitar tiga ribu warga prasejahtera di Kota Belimbing akan mendapatkan bantuan bansos pangan.

Dia pun menyebut terdapat kriteria khusus bagi penerima manfaat. Menurutnya, data warga penerima bantuan berasal dari Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). Namun, tidak semua mendapatkan bantuan ini, kecuali yang belum pernah mendapatkan bansos baik dari pemerintah provinsi maupun pusat.

“Bansos pangan ini termasuk salah satu dari tujuh manfaat Kartu Depok Sejahtera (KDS). Berdasarkan data yang ada, kurang lebih 3.000 warga prasejahtera di Depok akan menerima bantuan ini. Penerima manfaat adalah mereka yang belum mendapatkan bantuan baik dari pemerintah pusat maupun dari provinsi,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait teknis penyalurannya, bansos pangan rencana akan disalurkan ke penerima manfaat pada akhir tahun ini.

“Mengenai tahapan, semua sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal), di mana saat ini sedang kami bahas terkait rincian perwal tersebut untuk disusun menjadi juknis. Hal tersebut guna memberikan petunjuk operasional bagaimana SOP (Standard Operating Procedure-nya),” terangnya.

Menurutnya, sumber anggaran untuk dana bansos pangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Depok.

Dirinya mengharapkan hadirnya bantuan ini mampu memberikan manfaat kepada warga prasejahtera yang ada di Kota Depok.

“Untuk itu, dalam tahapan teknis penyaluran bansos pangan ini dilakukan secara cermat dan teliti agar pemberian bantuan benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. (mg2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan