DEPOK – Kegiatan Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok atau Gladis Tiktok rencananya akan digelar dalam waktu dekat ini di Kecamatan Limo dan Cinere. Untuk itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengingatkan warga agar dapat memenuhi persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
“Mengingat sebentar lagi (Gladis Tiktok) digelar, maka itu warga diingatkan agar memenuhi segala persyaratan pembuatan dokumen kependudukan. Semua layanan Disdukcapil tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkap Nuraeni.
Nuraeni lebih lanjut menegaskan, dalam pelaksanaan pembuatan dokumen kependudukan secara singkat (kilat) ini, per kecamatan dibatasi jumlah pemohonnya. Untuk pemohon Kartu Identitas Anak (KIA) dibatasi hanya 600 pemohon, 400 pemohon untuk pembuatan Akta Kelahiran dan 200 pemohon untuk Akta Kematian,” terangnya.
Mengenai jadwal pelaksanaan, untuk kegiatan Gladis Tiktok di Kecamatan Limo dan Kecamatan Cinere akan dihelat pada 19 – 20 November 2021.
“Lalu, menyusul Kecamatan Cipayung dan Pancoran Mas pada 26 – 27 November, Kecamatan Beji dan Cimanggis, 3 – 4 Desember, kemudian 10 -11 Desember di Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong, dan terakhir di Kecamatan Tapos pada 17 – 18 Desember,” ucapnya.
Pihaknya berharap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat mengingat waktu pembuatan dokumen kependudukan yang terbilang cepat. Dalam waktu-waktu normal, pengurusan dokumen serupa bisa memakan waktu lama. Namun dalam program ini prosesnya bisa hanya sampai sehari.
Untuk itu, dirinya mengajak warga untuk segera mendaftar di link yang telah disiapkan. Bagi warga Cinere, bisa langsung mengakses di link biy.ly/GladisTiktokCinere.
“Sementara, untuk warga Kecamatan Limo dapat mengakses ke bit.ly/GladisTiktokLimo. Bagi warga yang sudah mendaftar ketika pada hari pelaksanaan tinggal mengambil dokumennya,” ungkapnya. (mg2)