Disnaker Kabupaten Bandung Dukung Pemberian Sanksi Pada Perusahaan

SOREANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten/Kota tidak berfungsi akibat pengawasan ditarik ke Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut dibenarkan Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Rukmana, saat dikonfirmasi melalu telephone seluler, Rabu (17/18).

“Semenjak ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kewenangan tersebut dialihkan ke provinsi. Akibatnya, Disnaker Kabupaten Bandung tidak memiliki data mengenai perusahaan yang melanggar ketentuan upah,” ungkap Rukmana.

Padahal, kata Rukmana, kerap mendapatkan laporan dari pekerja yang mendapatkan upah/gaji dibawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Namun, kata dia, saat ini pelaksanaan pengawasan terhadap pelanggaran upah tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Sementara untuk pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk monitoring yang konsepnya pembinaan pada pekerjaan. Kalau pelanggaran normatif itu ada di pengawasan provinsi. Kita sama pekerjanya bukan sama perusahaannya,” kata Rukmana.

“Makanya saya berapa kali ngomong berkaitan dengan pengawasan di provinsi, artinya keterjangkauannya lebar sekali. Seharusnya pengawasan itu adanya di kabupaten/kota, seperti dulu,” tambahnya.

Rukmana pun menjelaskan, di wilayah Kabupaten Bandung ada 350 ribu sampai 400 ribu buruh. Rukmana mempersilahkan warga yang ingin melaporkan tentang perusahaan yang membayar upah dibawah UMK ke Disnasker Kabupaten Bandung, namun tetap disarankan langsung ke provinsi agar bisa ditangani.

“Saya perjuangkan biar para pekerja ter lindungi, lebih cepat. Ini yang saya perjuangkan waktu pas lahirnya undang-undang itu. keluh kesahnya seperti itu, saya enggak bisa apa-apa lagi kalau jadi undang-undang,” jelasnya.

Saat ditanyakan terkait upah tahun 2022, Rukmana mengaku belum bisa menyampaikan nilai upah buruh untuk tahun 2022 mendatang.  Katanya, belum terbentuk dewan pengupahan.

“Belum dibahas, rencananya nanti tanggal 22 atau 23 November 2021, karena penetapan UMK itu kan tanggal 30 November 2021,” ucapnya.

Dalam menentukan besaran upah buruh tahun 2021, Disnaker Kabupaten Bandung akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Itu ada formulanya dalam PP 36, jadi mengacunya kesitu semua,” tutup Rukmana. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan