NIK dan NPWP Akan Disatukan Pada Tahun 2023

JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan mulai diintegrasikan pada 2023 mendatang. Penerapan ini dilakukan berdasar Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atau UU Nomor 7 Tahun 2021.

“Yakni, pemerintah akan mengintegrasi NIK dengan NPWP,” kata Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Muhammad Cholifihani di Jakarta, Senin (15/11).

Pada 2022, akan dilakukan persiapan terkait teknologi informasinya. Meski begitu, penduduk yang memiliki NIK tak lantas wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh). Karena kewajiban membayar PPh hanya untuk penduduk yang memiliki gaji Rp60 juta per tahun.

Pemerintah terus berupaya membuat data kependudukan yang berkualitas. Yakni data kependudukan yang akurat, relevan, dan mudah diakses.

“Saat ini pemerintah juga sedang dalam proses membuat satu data kependudukan yang mutakhir dan terpadu. Satu data kependudukan ini diharapkan dapat diakses untuk perencanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, pembangunan, dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” paparnya.

Menurutnya, hal tersebut dapat dicapai apabila terdapat kerja sama antara kementerian atau lembaga. Yakni melakukan percepatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, melakukan pendekatan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil hingga tingkat desa. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan