“Urutannya kan harus pemda tingkat dua dulu, yaitu wali kota dulu. Anggaran bencana tak terduga itu kan berurut,” jelasnya.
Kang Emil melanjutkan, setelah ada ketidaksanggupan dari kabupaten/kota barulah pemerintah provinsi membantu anggaran.
“Anggaran kami juga akan turun kalau kejadian bencananya melintasi perbatasan,” ucapnya. (red)