JAKARTA – Dewan Pengupahan Nasional (DPN) dari unsur Pakar Pengupahan, Joko Santosa, menyatakan, penetapan Upah Minimum penting untuk menaikkan Indeks daya saing Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem pengupahan Indonesia.
“Penetapan UM sangat penting untuk kepastian hukum dan indikator perekonomian dan ketenagakerjaan yang harus ditaati semua pihak,” kata Joko, Senin (15/11/2021).
Selain itu, kata Joko, dampak lain yang mungkin perlu diantisipasi terhadap penetapan UM pada COVID-19 saat ini. Yaitu potensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi). Kedua hal ini dapat memicu terjadinya PHK. Ditambah peluang terjadinya relokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah. Serta mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi COVID-19 saat ini.
“Potensi lainnya yaitu untuk meningkatkan ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah diatas upah minimum” ujarnya.
Joko juga mengajak seluruh pihak untuk lebih fokus dalam penyesuaian upah di atas upah minimum yang jumlah pekerjanya adalah mayoritas. Terlebih lagi dengan kondisi upah minimum yang sudah di atas median atau rata-rata upah.
“Sebaiknya semua pihak fokus kepada upah berbasis kinerja individu dan produktivitas. Sehingga kenaikan upah masing-masing pekerja akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya. Bila hal ini dilakukan, maka dapat mendorong kesejahteraan pekerja secara keseluruhan,” terangnya.
“Penerapan struktur skala upah dengan penyesuaian berbasis kinerja individu akan mendorong distribusi upah di atas upah minimum secara adil antar jabatan/pekerja, yang harus menjadi tujuan perjuangan pekerja dan SP/SB,” pungkasnya. (der/fin)