Sanksi Pelanggaran Umrah dan Haji Khusus Harus Lebih Ketat

Sebab, seluruh pemangku kebijakan, termasuk asosiasi travel, sedang fokus menyiapkan pembukaan umrah 1443 Hijriah di tengah pandemi.

Syam menambahkan, aturan soal denda itu diharapkan terpadu dan sesuai dengan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) versi terbaru.

Dia menegaskan, jika waktunya sudah tepat, asosiasi travel umrah dan haji khusus bersedia membahas denda tersebut secara detail. ’’Secara prinsip, karena sudah menjadi undang-undang, aturan mengenai denda PNBP ini harus dijalankan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kemenag belum menanggapi soal dimulainya pembahasan besaran denda tersebut. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief tidak merespons saat berkali-kali dihubungi. Begitu pula Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin.

Di sisi lain, Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakaria menyampaikan, pihaknya masih menunggu dibukanya kembali pengurusan visa umrah.

’’Kenapa sampai sekarang belum buka? Karena ada hal teknis yang perlu diselesaikan pihak Indonesia,’’ ucapnya.

Hal teknis itu, antara lain, connecting antara aplikasi PeduliLindungi milik pemerintah Indonesia dan aplikasi Tawakkalna milik Arab Saudi. Hingga kini, barcode vaksinasi Covid-19 Indonesia belum terbaca oleh sistem Arab Saudi.

’’Kemudian, Indonesia masih menunggu diterimanya vaksin Sinovac tanpa booster oleh pemerintah Saudi,’’ jelasnya.

Selama masih ada ketentuan booster bagi yang sudah divaksin Sinovac, kecil kemungkinan untuk bisa memberangkatkan umrah. Zaki mengatakan, jamaah sejatinya siap jika vaksin booster harus membayar sendiri. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan