BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menanggapi sentilan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan bahwa Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Bandung melemah.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya sudah menerapkan kebijakan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Ya kita akan tetap menerapkan aturan sesuai dengan regulasi yang terakhir, Perwal (Peraturan Wali Kota) nomor 103. Dan habis itu memang ada sanksi ringan, sedang dan berat. Dan kalau misalnya sudah sanksinya berat kita akan lakukan penyegelan terus didenda,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jumat (12/11).
Bahkan dengan adanya hal tersebut, Rasdian mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Covid-19.
“Bahkan sekarang sudah ada digodok Raperda terkait Covid-19. Dan di situ sudah kita usulkan sanksinya seperti apa,” imbuhnya.
Selain itu, soal banyaknya pelanggar prokes, Rasdian menjelaskan Satpol PP baru saja menggelar razia dengan petugas gabungan dan Dinas terkait.
“Baru minggu kemarin kita sudah ada gabungan (Razia) dengan Dinas terkait. Ada tempat hiburan malam yang kita segel yang 4 empat itu, terus kita berlakukan denda. Dan sementara belum ada tambahan lagi. Tapi yang lainnya hanya teguran ringan sampai sedang saja,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam konferensi pers terkait hasil evaluasi PPKM pada Senin (8/11) kemarin, Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan penerapan prokes melemah di Kota Bandung, dan kesadaran (awareness) masyarakat terkait Covid-19 berkurang.
(Mg4)