Diperkimtan Prioritaskan Penataan Kawasan Kumuh di Kabupaten Bandung

‘’Jadi nantinya ada penilaian-penilaiannya bahwa itu masuk kumuh katagori ringan, sedang atau berat,’’kata dia.

Pihaknya akan memprioritaskan dititik lokasi mana saja yang harus segera ditangani. Misalnya kebutuhan jalan untuk aksebilitas masyarakat.

Akan tetapi dilihat penanganannya, perlu analisa apakah jalan yang dibenahi akan terpengaruh apabila tidak ada drainasenya. Sebab, jika jalan tidak memiliki drainase bisa cepat rusak.

Penataan kawasan pemukiman padat penduduk yang dilaksanakan Disperkintam Kabupaten Bandung
Penataan kawasan pemukiman padat penduduk dengan membuat saluran drainase yang dilaksanakan Disperkintam Kabupaten Bandung

Selain itu, untuk penataan kawasan yang berada di lokasi dataran tinggi jika pakai rigid kurang bagus, Sebab, daerah perbukitan butuh resapan air.

Gerry mengatakan, berdasarkan luasan ada beberapa lokasi yang tidak mungkin ditangani oleh kabupaten. Sehingga, pihaknya mengusulkan kepada pemprov atau ke pusat untuk bantuan pendanaan.

Penanganan Permukiman kumuh dibutihkan kerjasama antar semua pihak. Baik kolaborasi dengan dinas lain ataupun kerjasama dengan pihak swasta.

BACA JUGA: Aset Milik Pemkab Bandung Ternyata Ada Dua Ribuan yang Belum Bersertifikat, Begini Penjelasan Disperkimtan

Dorongan konsep Pentahelix dapat mempercepat penuntasan permukiman kumuh dengan melibatkan lima unsur Kekuatan, yaitu Pemerintahan, Akademisi, Pelaku Usaha, Masyarakat dan Media.

Untuk itu, ruang diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) sangat dibutuhkan untuk menerima masukan dari berbabagai pihak.

Untuk FGD sendiri sudah dilaksanakan untuk merumuskan RP2KPKPK yang dilaksanakan oleh Disperkimtan di Hotel Grand Sunshine Resort & Convention, Kamis (4/11) baik secara tatap muka maupun daring.

Kegiatan diikuti oleh Kementerian Pekerjaann Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang diwakili oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang termasuk dalam Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (POKJA PKP) Kabupaten Bandung, dan Seluruh Kecamatan di Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Disperkimtan Optimalkan Program Kerja

FGD dilaksanakan sebanyak 3 kali. Untuk FGD 1 adalah untuk menyepakati verifikasi lokasi kumuh, menyepakati kawasan prioritas, dan penyepakatan Justifikasi Indikasi penanganan pada perumahan kumuh atau permukiman kumuh.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan