CIREBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon menerapkan tarif parkir baru dan berlaku untuk kawasan zona dan non zona.
Penyesuaian tarif parkir itu mengacu pada Perda Kota Cirebon nomor 3 tahun 2021, yang merupakan perubahan kedua atas Perda 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Berikut rincian tarif parkir Non Zona di Kota Cirebon.
- Sepeda Motor Rp1.000
- Mobil penumpang *(sedan, jeep, van dan sejenis) Rp2.000
- Mobil bus/barang ukuran sedang Rp5.000
Mobil Bus/barang ukuran besar Rp10.000
Sedangkan untuk tarif parkir zona, berbeda. Berikut rinciannya:
- Sepeda Motor Rp2.000
- Mobil penumpang *(sedan, jeep, van dan sejenis) Rp4.000
- Mobil bus/barang ukuran sedang Rp7.000
Mobil Bus/barang ukuran besar Rp15.000
Dalam aturan baru itu, pengguna jasa parkir berhak meminta karcis parkir kepada juru parkir (jukir) dan membayar sesuai yang tertera di karcis.
Melalui kenaikkan tarif baru Dishub menargetkan pertumbuhan PAD Kota Cirebon.
Penyesuaian tarif parkir juga akan menjadi bahan pertimbangan Dishub untuk menaikkan target PAD dari retribusi jasa parkir. (rdh)