Menaker Minta Perlindungan PRT Lebih Ditingkatkan

Kabar Baik, Menaker Cabut JHT dan Kembalikan ke Aturan Lama
Menaker Ida Fauziyah (ist)
0 Komentar

“Untuk Indonesia diperkirakan sekitar 60-70 persen dari total 9 juta PMI adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT di luar negeri,” beber Ida Fauziyah.

Menaker Ida sangat mengapresiasi Kowani yang dari tahun ke tahun terus konsisten dalam memperjuangkan pelindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi PRT yang mayoritas adalah perempuan.

Menurutnya, ini merupakan suatu bentuk solidaritas sebagai kaum perempuan untuk mensejahterakan sesama sekaligus menunjukkan bahwa “women support women” adalah benar adanya.

Baca Juga:Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pengacara: Tidak Ada Niat Hilangkan Barang BuktiMenteri Bahlil: UEA Siap Investasi Rp466 Triliun di Indonesia

“Tentunya ini sangat positif dengan adanya launching Jamsostek bagi PRT karena kita semua tahu bahwa data menunjukkan jumlah PRT yang sudah tercover oleh jaminan sosial baik kesehatan ataupun ketenagakerjaan masih sangat minim,” ucapnya.

Menaker menambahkan, manfaat yang bisa diperoleh dari program ini sangatlah besar baik bagi pekerja ataupun pemberi kerja.

Regulasi yang ada, mulai dari UU SJSN Nomor 40 tahun 2004, Perpres 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial hingga Permenaker nomor 2 tahun 2015 tentang pelindungan PRT sudah mengisyaratkan bahwa PRT juga wajib diikutkan dalam program jaminan sosial.

“Saya berharap semoga program ini bisa memperluas cakupan jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan bagi para PRT di Indonesia,” kata Menaker Ida. (Jpnn-red)

0 Komentar