JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak khususnya masyarakat.
“Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga tugas kita semua, termasuk lingkungan di mana PRT tersebut bekerja,” tegas Menaker Ida Fauziyah saat menjadi keynote speech Webinar “Gerakan Ibu Bangsa Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” dan Launching Jamsostek untuk PRT yang digagas oleh Kowani, Rabu (3/11).
Terkait perlindungan terhadap PRT, Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Selain itu, pemerintah juga telah membuat regulasi yang mengatur tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT.
Permenaker ini juga melakukan pengaturan terhadap Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), mulai dari permasalahan izin usaha hingga terkait pembinaan dan pengawasan.
Menaker menyampaikan pekerjaan rumah tangga sendiri merupakan salah satu dari jenis pekerjaan sektor informal di Indonesia.
Seperti diketahui, salah satu kelemahan utama sektor informal masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja dalam berbagai aspek.
Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab pekerjaan sebagai PRT masih penuh dengan kerentanan dan resiko yang merugikan PRT sebagai pekerja.
“PRT yang wilayah kerjanya domestik dan swasta termasuk rentan terhadap diskriminasi seperti pelecehan profesi, eksploitasi, kekerasan baik secara ekonomi, fisik maupun psikologi dalam bentuk intimidasi,” beber Menaker Ida.
Dia mengungkapkan karena sulitnya pengawasan menyebabkan banyak PRT yang terlibat kasus hukum dalam hal ketenagakerjaan ataupun pidana seringkali berada pada posisi yang lemah.
“Semua hal ini adalah tantangan untuk memberikan perlindungan terhadap PRT yang harus terus kita perbaiki,” katanya.
Data dari International Labour Organization (ILO) 2015 menunjukkan jumlah PRT di Indonesia diperkirakan sekitar 4,2 juta orang yang jumlahnya sudah semakin meningkat hingga saat ini.
Untuk level internasional ILO memperkirakan jumlah PRT di seluruh dunia ada sekitar 67.1 juta orang dan 11.5 juta atau 17,2 persen, di antaranya merupakan PRT migran.