GARUT – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi dikabarkan diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Pemberhentian Hilwan Fanaqi dibacakan pada sidang DKPP, Rabu (3/11) yang disiarkan langsung media sosial DKPP di Jalan KH. Wahid Hasyim No. 117 Jakarta.
Ketua Majelis Sidang Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH, M.Si menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hilwan Fanaqi selaku Anggota KPU Garut.
DKPP pun memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya tujuh hari sejak dibacakan putusan tersebut.
Menanggapi keputusan itu, Mantan komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri membenarkan putusan pemberhentian tersebut.
Hilwan diberhentikan pada putusan sidang DKPP RI dengan nomer surat keputusan (SK) 135-PKE-DKPP/V/2021.
Adapun Heri Hasan Basri sendiri dan mantan Anggota KPU Heri Sudrajat, merupakan pihak yang melaporkan Hilwan Fanaqi.
“Alhamdulillah DKPP mengabulkan seluruh aduan pengadu dan menghukum teradu diberhentikan tetap atau permanen dari jabatan anggota KPU Garut 2019-2024,” ujarnya.
Heri mengatakan, Hilwan Fanaqi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Garut sebagaimana diutarakan majelis hakim di sidang DKPP. Hilwan tidak pernah menghadiri sidang ketika diundang dengan alasan sakit.
Heri juga akan melaporkan Hilwan ke Polda Jabar atas tindak pidana pemalsuan dokumen dan Kebohongan Publik. Sebab, selama ini Hilwan masih tercatat sebagai pengurus partai politik,
‘’Hilwan tercatat sebagai Wakil Sekretaris di Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU),’’cetus Heri.
‘’Meskipun saudara Hilwan membantah jika namanya dicatut di kepengurusan partai tersebut, tetapi Hilwan sendiri tak mampu membuktikan ke DKPP kalau dirinya bukan pengurus partai”, tandas Heri.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri mengatakan, pemberhentian Hilwan Fanaqi sudah merupakan keputusan dari DKPP.
Dengan begitu, KPU Garut nantinya akan memberikan keputusan lanjutan untuk memberhentikan Hilwan Fanaqi.
‘’Jadi kita tinggal menunggu keputusan resmi dari KPU RI,’’ tutup Junaidin. (red)