Oknum Kepala SMA Negeri Berciuman Mesra dengan Stafnya

BANDUNG – Aksi tidak senonoh diperagakan oleh salah satu oknum Kepala SMA Negeri di Kota Bandung. Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diketahui sedang berciuman mesra dan pasrah yang diduga dengan stafnya di ruang kerja oknum yang bertugas.

Aksi tidak bermoral oleh pimpinan sekolah tersebut diketahui melalui video dari hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, rekaman CCTV yang memperagakan perbuatan tidak pantas tersebut diketahui sudah berlangsung sejak Januari 2021 lalu. Rekaman CCTV tersebut berdurasi sekira satu menit lamanya dan sudah beredar luas di kalangan para guru di Kota Bandung.

Sumber tersebut menyebut, aksi bejat kepala sekolah itu telah mencoreng dunia pendidikan di Kota Bandung dan menggangu etos kerja di lingkungan sekolah itu. Begitu pun stafnya, selama bekerja di sekolah ia dinilai telah menimbulkan kecemburuan sosial bagi para guru.

Oleh sebab itu, dia berharap agar ada sanksi tegas terhadap oknum kepala sekolah itu.

Terpisah, menurut Pengamat Hukum dan Tata Negara Prof Asep Warlan yusuf, oknum pendidik yang melakukan aksi berciuman mesra dengan stafnya itu diduga masuk dalam pelanggaran etika kepegawaian. Perbuatan tercela itu kata dia, tidak semestinya dilakukan oleh sosok kepala sekolah. Justru kata dia, sosok pimpinan sekolah seharusnya memberikan contoh terpuji bagi seluruh keluarga sekolah.

Ia pun menyebut, perbuatan asusila itu tak bisa ditolerir dan harus diberikan sanksi tegas.

“Perbuatan itu masuk ke ranah disiplin kepegawaian, bisa ditegur secara tertulis, atau bisa lebih dikenakan sanksi hukuman sedang, berupa penurunan jabatan atau dihentikan gajinya sekian bulan. Itu namanya kriteria jenis hukuman sedang, karena berciuman itu sudah tidak pantas, apalagi dilakukan di ruang sekolah,” terang Asep, melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).

Asep Warlan menjelaskan, seorang ASN yang melakukan perbuatan perselingkuhan, cenderung dapat mengganggu keluarganya masing-masing dan dapat dikenakan sanksi hukuman kepegawaian.

“Jadi seorang ASN itu bukan hanya seorang pintar, jujur, pekerja keras, tetapi juga harus punya etika dan mempunyai keutuhan moral yang baik,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan